Kedua, melakukan pelayanan terintergrasi. Dia menjelaskan, saat ada warga yang hendak mengurus akte lahir anak, secara otomatis akan dicetakkan KIA. Diketahui, KIA sendiri berlaku hingga anak berumur 17 tahun kurang sehari.

"Jadi bisa dikatakan tri in one. Dapat KK, KTP, dan KIA. Itu sekali pengajuan, bisa langsung kita buatkan sekaligus. Ada juga yang hanya two in one, hanya ngurus KTP dan KK saja," jelasnya.

Pada dasarnya, KIA sendiri adalah sebuah kartu identitas yang diperuntukkan bagi anak di bawah umur 17 tahun sebelum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut Wahasah, meski respon masyarakat Sumenep kurang minat membuat KIA, namun hal itu tetap menjadi atensi.

"Ya kalau respon asli masyarakat sepertinya kurang minat, paling karena KIA bukan menjadi persyaratan seperti kartu keluarga (KK) dan KTP, makanya kurang diminati," ujar Wahasa.