"Klien kami menempuh jalur hukum karena merasa hak-haknya sebagai istri telah dirugikan. Selanjutnya kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada penyidik Polresta Sumenep," ujar Marlaf, Kamis (16/7) petang.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, membenarkan adanya penggerebekan di rumah kos yang berada di Jalan Barito, Desa Pandian.
"Terkait penggerebekan yang di rumah kos di Jalan Barito, Pandian, itu benar adanya. Yang melaksanakan dari teman-teman Polsek Kota dan Satpol PP," kata Ardan saat dikonfirmasi wartawan di hari yang sama.
Ardan mengatakan, pria berinisial A dan perempuan berinisial F yang diamankan dari lokasi kini telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep.
"Saat ini inisial A dan F sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep."
Menurutnya, kedua terlapor hingga kini masih menjalani proses penyidikan.
"Saat ini dua orang yang bukan pasangan suami istri itu kami amankan, masih dalam proses penyidikan. Untuk perkembangan selanjutnya, akan kami lanjutkan," pungkas Ardan.***