EDITORIAL, MaduraPost - Kasus pembobolan dana pinjaman melalui program BRIGUNA Purna di BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi preseden buruk bagi perlindungan nasabah perbankan nasional.
Skandal ini bukan sekadar kriminalitas biasa oleh oknum internal, melainkan potret nyata rapuhnya sistem pengawasan institusi finansial plat merah dan lambatnya pemulihan hak bagi masyarakat kecil yang menjadi korban.
Hingga Juli 2026, BRI Branch Office Sumenep tercatat telah lima kali berganti pimpinan cabang sejak pusaran kasus ini mencuat. Estafet tongkat komando bergulir dinamis dari era Hajar Sasongko, berlanjut ke Lalu Novizar Rahim, Heru Hendrawan, Diky Agietama, hingga kini di bawah kendali Ali Topan.
Namun, suksesi kepemimpinan yang masif tersebut terkesan hanya menjadi ritual birokrasi tanpa menyentuh esensi penyelesaian masalah. Di balik meja-meja mewah para pejabat bank yang silih berganti, ada seorang pensiunan ASN berusia 76 tahun bernama Abdul Hamid yang hak-hak hidupnya terpasung selama hampir sewindu.
Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menyoroti keras rotasi kepemimpinan yang minim solusi nyata ini.
"Seharusnya pergantian pimpinan membawa penyelesaian secepatnya, bukan justru mengulur waktu dan membiarkan hak klien kami terkatung-katung. Kami memberi waktu kepada BRI untuk menunjukkan iktikad baiknya, terutama mengembalikan seluruh dana pemotongan masa lalu dan dokumen asli SK pensiun klien kami yang ditahan sebagai agunan fiktif," tegas Bayu, Jumat (17/7).
Sejak tahun 2018, gaji pensiun Abdul Hamid secara otomatis terpotong melalui sistem auto debit bank. Pemotongan ini didasarkan pada dokumen fiktif "pinjaman gelap" yang dimanipulasi oleh terpidana Novia Arvianti (mantan teller BRI) senilai Rp 182 juta dengan tenor panjang selama 14 tahun.
Jika dibiarkan, saldo Abdul Hamid diproyeksikan akan terus dikuras secara otomatis hingga tahun 2032 mendatang. Akibat akumulasi bunga dan sistem komparasi perbankan, total pelunasan yang harus ditanggung korban membengkak secara fantastis menjadi sekitar Rp 393 juta untuk uang yang sepeser pun tidak pernah ia nikmati.
Memasuki bulan Juli 2026, ada sedikit angin segar yang terasa janggal. Sistem auto debit pada rekening gaji pensiun Abdul Hamid akhirnya dipending atau tidak dipotong untuk bulan ini menyusul putusan hukum pidana pelaku yang telah inkrah dan fasilitasi mediasi oleh Kejari Sumenep.