Namun, penghentian potongan sementara ini bukanlah akhir dari perjuangan. Kebijakan "menunda potongan" ini justru menegaskan bahwa BRI secara sistem sebenarnya mampu mengendalikan arus kas tersebut sejak awal.
Mengapa harus menunggu melewati lima kepemimpinan dan membiarkan korban menderita selama 7 tahun berlalu?
Hingga saat ini, pihak manajemen BRI Sumenep dinilai masih menolak atau belum memberikan ganti rugi atas kerugian materiil ratusan juta rupiah yang telanjur dipotong dari rekening korban.
Sikap berlindung di balik status hukum perorangan sang mantan oknum teller dinilai mencederai asas keadilan perbankan.
Kritik tajam dari sudut pandang regulasi disampaikan oleh Koordinator Badan Pekerja Surabaya Institute Governance Studies (Signs), Irwan Yudha Lesmana. Ia mendesak agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan mengevaluasi sistemik BRI.
"Putusan pidana terhadap mantan teller BRI tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perdata lembaga perbankan terhadap nasabah yang dirugikan. Mengacu pada aturan perlindungan konsumen OJK, apabila terjadi dugaan internal fraud, evaluasi tidak boleh berhenti pada pelaku saja, melainkan bank wajib bertanggung jawab penuh atas kelalaian sistem yang merugikan dana nasabah," ujar Irwan.
Merujuk pada ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawainya.
Meskipun manajemen sempat berdalih bahwa keputusan kredit kala itu murni wewenang pimpinan lini bawah seperti eks Pimpinan BRIGUNA Desy Kusumayanti, kelolosan verifikasi berkas fiktif ini tetap membuktikan adanya kelemahan pengawasan sistemik yang fatal.
Publik tidak butuh pergantian pimpinan cabang dari Hajar Sasongko hingga Ali Topan jika tidak ada satupun dari mereka yang berani mengambil keputusan konkret untuk memulihkan hak korban secara utuh.