SUMENEP, MaduraPost - Seorang perempuan bernama Rahmatil Maula (23) resmi melaporkan suaminya, Arief Putra Wijaya (23), ke Polresta Sumenep, Madura, Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana perzinaan.

Laporan itu dibuat sehari setelah Rahmatil memergoki suaminya diduga bersama perempuan lain di sebuah rumah kos di Jalan Barito, Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sumenep pada Kamis (16/7/2026) dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTLP/B/232/VII/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporannya, Rahmatil melaporkan suaminya bersama seorang perempuan bernama Faikoh (25) atas dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada penyidik, Rahmatil mengaku menerima informasi dari rekannya pada Rabu (15/7/2026) malam bahwa suaminya berada di sebuah rumah kos bersama perempuan lain.

Mendapat kabar tersebut, ia bersama keluarga kemudian mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan anggota Polsek Kota Sumenep serta petugas Satpol PP.

Setibanya di lokasi, Rahmatil bersama pemilik rumah kos membuka pintu kamar dan mendapati suaminya berada di dalam bersama perempuan yang kemudian dilaporkannya. Setelah itu, keduanya dibawa ke Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Rahmatil yang didampingi kuasa hukumnya, Marlaf Sucipto, memilih menempuh jalur hukum agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Marlaf, laporan itu diajukan sebagai bentuk ikhtiar mencari keadilan bagi kliennya sekaligus menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

"Klien kami menempuh jalur hukum karena merasa hak-haknya sebagai istri telah dirugikan. Selanjutnya kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada penyidik Polresta Sumenep," ujar Marlaf, Kamis (16/7) petang.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, membenarkan adanya penggerebekan di rumah kos yang berada di Jalan Barito, Desa Pandian.

"Terkait penggerebekan yang di rumah kos di Jalan Barito, Pandian, itu benar adanya. Yang melaksanakan dari teman-teman Polsek Kota dan Satpol PP," kata Ardan saat dikonfirmasi wartawan di hari yang sama.

Ardan mengatakan, pria berinisial A dan perempuan berinisial F yang diamankan dari lokasi kini telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep.

"Saat ini inisial A dan F sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep."

Menurutnya, kedua terlapor hingga kini masih menjalani proses penyidikan.

"Saat ini dua orang yang bukan pasangan suami istri itu kami amankan, masih dalam proses penyidikan. Untuk perkembangan selanjutnya, akan kami lanjutkan," pungkas Ardan.***