SAMPANG, MaduraPost - Bangunan permanen yang dibangun diatas trotoar di Jalan Pahlawan Kelurahan Dalpenang Kabupaten Sampang akhirnya disegel oleh aparat penegak perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpl PP) pada Rabu (25/08/2021).
Penyegelan tersebut buntut dari dugaan bangunan yang dibangun dengan tidak memiliki izin karena dibangun diatas trotor jalan umum.
Penyidik Satpol PP Kabupaten Sampang M Harto mengatakan, pihaknya melakukan langkah tersebut sebagai bentuk teguran kepada pemilik bangunan yang diduga melanggar aturan.
"Penyegelan itu hanya untuk agar pemilik tidak melanjutkan bangunan, dan apabila tetap mokong saya akan segel total," ucapnya saat dihubungi via telepon selulernya, Rabu (25/05/2021).
Meski begitu, pihaknya tidak semronah dalam melakukan pembongkaran bangunan tersebut, karena pemilik merasa itu masih memiliki hak disitu.