SAMPANG, MaduraPost - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kembali disorot publik setelah sebelumnya ada Panwaslu di tingkat kecamatan merangkap BPD, kali ini temuannya adalah ada anggota Panwascam merangkap pendamping PKH.
Parahnya pengunduran dilakukan setelah pelantikan. Pasalnya setelah disorot terkait pelaksanaan Tes Tulis Panwascam melalui Computer Assisted Test (CAT) yang membiarkan serta membolehkan peserta menggunakan Sarung dan Sandal padahal dalam juknis maupun Tatib sudah jelas harus berpakaian rapi dan mengenakan sepatu.
Terkini melantik Peserta inisial AF (27/10/2022) yang dianggap lolos sebagai Panwascam namun pengunduran dirinya sebagai Pendamping PKH di Kecamatan Omben dilakukan pasca Pelantikan selasa (01/11/2022). Padahal dalam juknis dan perayaratannya yakni bersedia mengundurkan diri jika sudah diterima.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut dan pemahaman waktu pengunduran diri, Insiyatun Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang masih belum meresponnya Senin ( 7/11/2022).
Sementara itu, Luddin Komisioner Bawaslu yang dipercaya sebagai Ketua Pokja Rekruitmen Tenaga Adhoc mengaku pengunduran di setiap Lembaga ada mekanisme tersendiri.