SAMPANG, MaduraPost – Sebanyak 14 organisasi wartawan dan pegiat media di Kabupaten Sampang menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Sampang, Jumat (31/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian sikap atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah “Londo Ireng” saat menyinggung wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengamat yang menurutnya mengabdi atau bekerja untuk kepentingan negara asing.
Dalam aksi tersebut, gabungan organisasi pers mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka sekaligus memberikan klarifikasi atas pernyataan yang dinilai telah melukai martabat profesi wartawan di seluruh Indonesia.
Massa aksi yang berasal dari berbagai organisasi pers dan komunitas media menegaskan bahwa jurnalis merupakan mitra strategis pembangunan yang menjalankan fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat, menyalurkan aspirasi publik, serta menjalankan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sekretaris Jenderal Persatuan Jurnalis Sampang (PJS), Imron Muslim, mengatakan pernyataan Presiden telah menimbulkan keresahan di kalangan insan pers karena dinilai berpotensi merendahkan profesi jurnalistik.
“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataan yang dinilai telah melukai profesi jurnalis kepada seluruh insan pers di Indonesia,” ujar Imron dalam orasinya.
Menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Oleh karena itu, setiap pernyataan yang berpotensi mendiskreditkan profesi wartawan patut menjadi perhatian bersama.
“Dengan menyebut pers sebagai ‘Londo Ireng’, hal itu menunjukkan sikap yang dinilai antikritik dan berpotensi mencederai iklim demokrasi di Indonesia,” tegasnya.
Dalam forum penyampaian aspirasi tersebut, gabungan organisasi pers, di antaranya Persatuan Jurnalis Sampang (PJS), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Sampang (AJS), Persatuan Wartawan Sampang (PWS), Aliansi Wartawan Sampang (AWAS), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), serta sejumlah komunitas media lainnya, menyerahkan tuntutan kepada DPRD Kabupaten Sampang agar diteruskan kepada DPR RI melalui mekanisme konstitusional.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Fraksi Gerindra, H. Alan Kaisan, menyatakan bahwa suara insan pers merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang harus mendapat perhatian.