SUMENEP, MaduraPost - Kasus kredit fiktif senilai Rp182 juta yang menjerat pensiunan ASN, Abdul Hamid, di BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki babak baru.
Setelah putusan pidana terhadap mantan teller BRI berinisial Novi Arvianti berkekuatan hukum tetap (inkrah), fokus penanganan kini bergeser pada pemulihan hak korban sekaligus dorongan agar penyidikan diperluas hingga menyasar pihak-pihak lain di internal perbankan.
Langkah terbaru dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep yang mempertemukan keluarga korban, kuasa hukum, manajemen BRI Sumenep, serta perwakilan Kantor Wilayah BRI Surabaya guna membahas pelaksanaan putusan pengadilan pada Senin (29/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, jaksa meminta BRI segera mengembalikan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid yang selama ini dijadikan agunan kredit fiktif. Selain itu, Kejari juga meminta penghentian pemotongan dana pensiun korban yang masih berjalan meski perkara pidana telah inkrah.
Kuasa hukum Abdul Hamid, Bayu Eka Prasetya mengatakan, perwakilan Kanwil BRI Surabaya pada prinsipnya menyatakan bersedia mengembalikan SK pensiun dan menghentikan pemotongan. Namun, pihak bank meminta dasar hukum tambahan agar mekanisme tersebut dapat diproses oleh BRI Pusat.
"BRI melalui Kanwil Surabaya menyampaikan siap mengembalikan SK dan menghentikan pemotongan, tetapi mereka membutuhkan dasar hukum. Mereka mengusulkan ditempuh melalui gugatan sederhana sebagai dasar administrasi di internal BRI," kata Bayu, Selasa (7/7).
Menurutnya, korban bersama tim kuasa hukum masih akan membahas usulan tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya.
Dalam forum itu juga disampaikan bahwa mulai bulan depan dana pensiun Abdul Hamid tidak lagi dipotong untuk angsuran kredit. Namun, dana tersebut akan diblokir sementara hingga persoalan hukum benar-benar selesai.
"Untuk sementara bulan depan gaji korban tidak dipotong, tetapi diblokir terlebih dahulu. Setelah persoalan ini selesai, uang yang diblokir akan dikembalikan," ujarnya.
Meski demikian, Bayu menegaskan pihaknya tetap meminta adanya pembahasan mengenai pengembalian kerugian yang telah dialami korban akibat pemotongan dana pensiun selama sekitar tujuh tahun.
"Saya juga menyampaikan soal kerugian korban akibat pemotongan selama ini. Jaksa menyampaikan bahwa BRI juga mengalami kerugian akibat perbuatan Novi. Tetapi saya tegaskan, pelaku bisa menjalankan aksinya karena berstatus sebagai karyawan BRI. Kalau bukan pegawai BRI, tentu tidak mungkin semua itu terjadi," katanya.
Menurut Bayu, pembahasan mengenai penggantian kerugian belum dibahas secara mendalam karena pertemuan lebih difokuskan pada penghentian pemotongan dan pengembalian dokumen milik korban.
Sementara itu, Pemimpin Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, sebelumnya menyatakan mantan teller Novia Arvianti telah diberhentikan sejak Januari 2020 sebagai bentuk penerapan kebijakan zero tolerance terhadap tindak kecurangan (fraud).
BRI juga menyatakan siap mengikuti mekanisme yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan maupun hasil mediasi yang difasilitasi Kejari Sumenep terkait teknis pengembalian SK pensiun.
Sebelumnya, dalam amar putusan, dokumen tersebut sempat dikembalikan kepada pihak bank karena status kredit masih tercatat aktif dalam sistem perbankan.
Di sisi lain, kuasa hukum korban menilai proses penegakan hukum belum boleh berhenti pada vonis terhadap mantan teller semata. Mereka telah mengajukan permohonan pengembangan perkara kepada Polres Sumenep agar penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pencairan kredit.
Bayu mengungkapkan, surat permohonan tersebut telah didisposisi Kapolres Sumenep dan diteruskan kepada Kasatreskrim untuk ditindaklanjuti.
"Ada informasi bahwa surat yang kami ajukan sudah didisposisi Kapolres dan diteruskan ke Kasatreskrim. Kami tinggal menunggu langkah penyidik selanjutnya. Harapan kami, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," ujarnya.
Dalam permohonan itu, kuasa hukum meminta penyidik memeriksa Account Officer (AO) Moh. Ridwan, pimpinan BRIGuna Desy Kusumayanti, hingga mantan analis kredit berinisial E yang dinilai memiliki peran dalam proses persetujuan kredit.
Menurut Bayu, berdasarkan standar operasional perbankan, seorang teller tidak memiliki kewenangan meloloskan seluruh tahapan kredit hingga pencairan dana sebesar Rp182 juta tanpa adanya verifikasi dan persetujuan berjenjang dari pejabat terkait.
Ia juga menyoroti fakta persidangan yang menunjukkan dokumen kredit dibawa oleh mantan teller ke rumah korban untuk ditandatangani, padahal prosedur seharusnya mewajibkan Account Officer bertemu langsung dengan calon debitur guna melakukan verifikasi identitas dan kelayakan kredit.
Selain pengembangan perkara pidana, keluarga korban sebelumnya juga telah mengadukan kasus tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surabaya. Aduan itu berkaitan dengan dugaan lemahnya sistem pengawasan internal bank.
Kuasa hukum menilai terdapat perbedaan sikap antara hasil persidangan pidana dengan klarifikasi awal manajemen BRI kepada OJK yang menyebut kredit tersebut sebagai kredit yang sah.
Padahal, pengadilan telah menyatakan mantan teller terbukti melakukan manipulasi data dan tindak fraud hingga dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Perbedaan tersebut, menurut pihak korban, menjadi salah satu alasan penting agar pengusutan perkara diperluas sehingga seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.***