Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu diduga melibatkan lima orang. Namun setelah melalui proses penyidikan, penyidik hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena dinilai telah memenuhi unsur pembuktian.
"Perkara ini sekarang memasuki babak baru, yakni sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap sehingga tiga terdakwa menjalani proses persidangan," ujarnya.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka di bagian alis kiri setelah diduga dipukul menggunakan palu besi. Meski luka yang dialami tidak menyebabkan cacat permanen maupun kehilangan kemampuan bekerja, kuasa hukum korban menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat ditoleransi.
"Korban dipukul menggunakan palu besi hingga mengalami benjol di alis kiri. Perbuatan seperti ini tidak boleh dibiarkan," tegasnya.
Ia mengungkapkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihak korban sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan mengingat korban dan para terdakwa masih bertetangga. Namun, upaya damai tersebut tidak membuahkan hasil.
Menurutnya, korban menilai dugaan tindakan kekerasan itu bukan kali pertama terjadi. Karena khawatir penyelesaian secara kekeluargaan tidak memberikan efek jera, korban akhirnya memilih memperjuangkan haknya melalui proses hukum.
"Kami berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Perkara ini telah berproses hampir tujuh bulan dan tentu menguras waktu, tenaga, serta perhatian korban," pungkasnya.
Apabila proses mediasi melalui mekanisme Restorative Justice tidak menghasilkan kesepakatan, majelis hakim akan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian hingga perkara diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***