BANGKALAN, MaduraPost - Perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Cangkarman, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, resmi memasuki tahap persidangan.

Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menggelar sidang perdana terhadap tiga terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Kamis (9/7/2026).

Tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan masing-masing berinisial JK, TH, dan SM. Sebelumnya, berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkalan.

Jaksa Penuntut Umum Bagus Setyadi mengatakan, pada sidang perdana majelis hakim belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Hakim terlebih dahulu menawarkan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menempuh mediasi.

"Perkara ini sebenarnya masih ada hubungan kekeluargaan. Dari awal kami bersikap objektif dan transparan. Dalam persidangan juga disampaikan adanya mekanisme Restorative Justice sehingga para pihak diberi kesempatan untuk menempuh mediasi," ujar Bagus usai persidangan, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, ketiga terdakwa didakwa atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan. Namun sebelum memasuki tahapan pembuktian, proses mediasi akan lebih dulu difasilitasi oleh mediator pengadilan.

"Apabila upaya Restorative Justice tidak mencapai kesepakatan, maka persidangan akan dilanjutkan sesuai tahapan hukum yang berlaku," katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum korban menjelaskan perkara tersebut berawal dari dugaan pengeroyokan terhadap kliennya, NH, yang terjadi pada Desember 2025 di Desa Cangkarman.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu diduga melibatkan lima orang. Namun setelah melalui proses penyidikan, penyidik hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena dinilai telah memenuhi unsur pembuktian.

"Perkara ini sekarang memasuki babak baru, yakni sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap sehingga tiga terdakwa menjalani proses persidangan," ujarnya.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka di bagian alis kiri setelah diduga dipukul menggunakan palu besi. Meski luka yang dialami tidak menyebabkan cacat permanen maupun kehilangan kemampuan bekerja, kuasa hukum korban menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat ditoleransi.

"Korban dipukul menggunakan palu besi hingga mengalami benjol di alis kiri. Perbuatan seperti ini tidak boleh dibiarkan," tegasnya.

Ia mengungkapkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihak korban sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan mengingat korban dan para terdakwa masih bertetangga. Namun, upaya damai tersebut tidak membuahkan hasil.

Menurutnya, korban menilai dugaan tindakan kekerasan itu bukan kali pertama terjadi. Karena khawatir penyelesaian secara kekeluargaan tidak memberikan efek jera, korban akhirnya memilih memperjuangkan haknya melalui proses hukum.

"Kami berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Perkara ini telah berproses hampir tujuh bulan dan tentu menguras waktu, tenaga, serta perhatian korban," pungkasnya.

Apabila proses mediasi melalui mekanisme Restorative Justice tidak menghasilkan kesepakatan, majelis hakim akan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian hingga perkara diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***