PAMEKASAN, MaduraPost - Polemik antara PT Linggarjati Trijaya Indah selaku pengembang Perumahan Bukit Damai dengan Bank Syariah Nasional (BSN) terkait proses kerja sama pembiayaan perumahan terus bergulir.

Setelah sebelumnya pihak developer mengeluhkan lambannya proses dan keberatan terhadap penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's, kini pihak BSN memberikan penjelasan mengenai duduk persoalan tersebut.

Pimpinan Kantor Cabang (KC) BSN Surabaya, Munawar Solihin, mengatakan bahwa proses kerja sama pembiayaan perumahan memang harus melalui tahapan appraisal atau penilaian terlebih dahulu untuk menentukan harga jual properti yang akan menjadi dasar pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Menurut Munawar, BSN selama ini menjalin kerja sama dengan para pengembang dan proses appraisal merupakan tahapan yang wajib dilakukan sebelum pengajuan KPR dapat berjalan lebih lanjut.

"BSN ini memang biasa bekerja sama dengan developer. Sebelum proses KPR berjalan, harus ada appraisal terlebih dahulu untuk menentukan harga jual. Setelah itu baru pihak kami melakukan penilaian lanjutan," ujar Munawar saat dihubungi MaduraPost dari Sumenep, Jumat (12/6) siang.

Ia menjelaskan bahwa proyek milik PT Linggarjati Trijaya Indah sebenarnya telah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BTN Cabang Bangkalan.

Karena BSN masih berada dalam satu grup usaha dengan BTN, maka pihaknya mengacu pada proses yang telah berjalan sebelumnya.

"Pak Wirya sebenarnya sudah PKS dengan BTN Cabang Bangkalan. Kami tinggal melanjutkan saja. Karena appraisal sebelumnya dilakukan oleh KJPP Pung's dan prosesnya sudah berjalan, maka kami menggunakan hasil appraisal tersebut sebagai acuan," katanya.

Munawar menegaskan, bahwa penggunaan hasil appraisal KJPP Pung's dilakukan secara objektif karena lembaga penilai tersebut memiliki sertifikasi resmi dan bekerja berdasarkan kondisi riil di lapangan.

Menurutnya, apabila pihak developer keberatan terhadap hasil appraisal, maka mekanisme yang tersedia adalah melakukan evaluasi ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sebenarnya bisa saja menggunakan appraisal lain, tetapi ada mekanismenya. Hasil appraisal yang ada saat ini masih berlaku dan umumnya evaluasi dilakukan dalam rentang waktu enam bulan. Appraisal itu harus objektif dan tidak boleh dipengaruhi pihak mana pun," ujarnya.

Ia menduga persoalan utama yang terjadi kemungkinan terletak pada perbedaan antara harga jual yang ditetapkan developer dengan nilai yang dikeluarkan oleh tim appraisal.

"Mungkin harga jual yang dikeluarkan developer tidak sesuai dengan nilai yang ditetapkan appraisal. Kalau menurut saya, jalankan dulu appraisal yang ada, sementara tahapan lainnya bisa dilengkapi kemudian," kata Munawar.

Menanggapi keluhan mengenai lambannya respons pimpinan BSN KCP Pamekasan, Munawar mengaku akan melakukan pengecekan internal.

"Kalau ada pemberitaan seperti ini tentu saya harus melakukan check and recheck kepada yang bersangkutan maupun tim saya terlebih dahulu," ujarnya.

Namun demikian, Direktur PT Linggarjati Trijaya Indah, Nanda Wirya Laksana, menilai sejumlah penjelasan yang disampaikan Munawar justru menimbulkan kontradiksi.

Menurut Wirya, BSN beralasan mengikuti mekanisme BTN karena masih berada dalam satu grup usaha. Akan tetapi, dalam praktiknya BTN pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada KJPP lain setelah pihak developer mengajukan keberatan terhadap hasil appraisal sebelumnya.

Wirya mengungkapkan, bahwa pihak BTN pernah menunjuk KJPP Firmansyah untuk melakukan penilaian ulang terhadap proyek perumahannya setelah developer menyampaikan banding atas hasil appraisal KJPP Pung's.

Karena itu, ia mempertanyakan pernyataan BSN yang menyebut tidak memungkinkan menggunakan KJPP lain karena appraisal sebelumnya masih berlaku.

"Kalau memang BSN mengikuti aturan BTN, seharusnya bisa melihat bahwa BTN sendiri pernah menerbitkan SPK baru kepada KJPP lain setelah ada keberatan dari developer. Jadi pernyataan tersebut menurut kami bertentangan dengan praktik yang pernah terjadi," ujarnya.

Wirya juga menceritakan, bahwa sekitar dua tahun lalu dirinya pernah mengajukan penilaian kepada KJPP Firmansyah untuk kebutuhan akad pembiayaan dengan BTN.

Namun saat itu terjadi kesalahan administratif karena hasil penilaian ditujukan kepada pihak pengembang, bukan kepada BTN sebagai pihak yang meminta appraisal.

Diketahui, BTN meminta Wirya untuk melalukan appraisal ulang, namun tidak kunjung dilakukan, sebab Wirya pada saat itu sedang fokus mengembang unit usaha barunya.

Belakangan, ketika kembali mengajukan penggunaan jasa KJPP Firmansyah, BTN disebut menyampaikan bahwa lembaga tersebut sedang dibekukan sementara sehingga developer diminta menggunakan KJPP Pung's.

Setelah KJPP Firmansyah kembali diperbolehkan melakukan penilaian, hasil appraisal terbaru justru menunjukkan nilai yang lebih rendah dibandingkan penilaian sebelumnya oleh KJPP Firmansyah sendiri.

Wirya mengaku kecewa dengan hasil tersebut dan menilai terdapat inkonsistensi dalam proses penilaian yang dilakukan dan yang pernah dilakukan sebelumnya.

"Terkesan seperti ajang penyelamatan muka, ketika ada kesempatan," ucap Wirya.

Dari rangkaian pengalaman tersebut, Wirya berpendapat bahwa alasan yang disampaikan pihak BSN terkait penggunaan appraisal belum sepenuhnya menjawab keberatan yang diajukan oleh pihak developer.

Hingga berita ini diterbitkan, proses komunikasi antara PT Linggarjati Trijaya Indah dan BSN masih berlangsung.

Kedua belah pihak sama-sama berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku sehingga proses pembiayaan Perumahan Bukit Damai dapat berjalan sesuai rencana.***