Karena itu, ia mempertanyakan pernyataan BSN yang menyebut tidak memungkinkan menggunakan KJPP lain karena appraisal sebelumnya masih berlaku.

"Kalau memang BSN mengikuti aturan BTN, seharusnya bisa melihat bahwa BTN sendiri pernah menerbitkan SPK baru kepada KJPP lain setelah ada keberatan dari developer. Jadi pernyataan tersebut menurut kami bertentangan dengan praktik yang pernah terjadi," ujarnya.

Wirya juga menceritakan, bahwa sekitar dua tahun lalu dirinya pernah mengajukan penilaian kepada KJPP Firmansyah untuk kebutuhan akad pembiayaan dengan BTN.

Namun saat itu terjadi kesalahan administratif karena hasil penilaian ditujukan kepada pihak pengembang, bukan kepada BTN sebagai pihak yang meminta appraisal.

Diketahui, BTN meminta Wirya untuk melalukan appraisal ulang, namun tidak kunjung dilakukan, sebab Wirya pada saat itu sedang fokus mengembang unit usaha barunya.

Belakangan, ketika kembali mengajukan penggunaan jasa KJPP Firmansyah, BTN disebut menyampaikan bahwa lembaga tersebut sedang dibekukan sementara sehingga developer diminta menggunakan KJPP Pung's.

Setelah KJPP Firmansyah kembali diperbolehkan melakukan penilaian, hasil appraisal terbaru justru menunjukkan nilai yang lebih rendah dibandingkan penilaian sebelumnya oleh KJPP Firmansyah sendiri.

Wirya mengaku kecewa dengan hasil tersebut dan menilai terdapat inkonsistensi dalam proses penilaian yang dilakukan dan yang pernah dilakukan sebelumnya.

"Terkesan seperti ajang penyelamatan muka, ketika ada kesempatan," ucap Wirya.