Menurutnya, apabila pihak developer keberatan terhadap hasil appraisal, maka mekanisme yang tersedia adalah melakukan evaluasi ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sebenarnya bisa saja menggunakan appraisal lain, tetapi ada mekanismenya. Hasil appraisal yang ada saat ini masih berlaku dan umumnya evaluasi dilakukan dalam rentang waktu enam bulan. Appraisal itu harus objektif dan tidak boleh dipengaruhi pihak mana pun," ujarnya.
Ia menduga persoalan utama yang terjadi kemungkinan terletak pada perbedaan antara harga jual yang ditetapkan developer dengan nilai yang dikeluarkan oleh tim appraisal.
"Mungkin harga jual yang dikeluarkan developer tidak sesuai dengan nilai yang ditetapkan appraisal. Kalau menurut saya, jalankan dulu appraisal yang ada, sementara tahapan lainnya bisa dilengkapi kemudian," kata Munawar.
Menanggapi keluhan mengenai lambannya respons pimpinan BSN KCP Pamekasan, Munawar mengaku akan melakukan pengecekan internal.
"Kalau ada pemberitaan seperti ini tentu saya harus melakukan check and recheck kepada yang bersangkutan maupun tim saya terlebih dahulu," ujarnya.
Namun demikian, Direktur PT Linggarjati Trijaya Indah, Nanda Wirya Laksana, menilai sejumlah penjelasan yang disampaikan Munawar justru menimbulkan kontradiksi.
Menurut Wirya, BSN beralasan mengikuti mekanisme BTN karena masih berada dalam satu grup usaha. Akan tetapi, dalam praktiknya BTN pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada KJPP lain setelah pihak developer mengajukan keberatan terhadap hasil appraisal sebelumnya.
Wirya mengungkapkan, bahwa pihak BTN pernah menunjuk KJPP Firmansyah untuk melakukan penilaian ulang terhadap proyek perumahannya setelah developer menyampaikan banding atas hasil appraisal KJPP Pung's.