NASIONAL, MaduraPost - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026) sore, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan. Kedua tangannya tampak terborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Kemunculan Dadan langsung menjadi perhatian awak media yang telah menunggu di lokasi. Namun, ia tidak memberikan pernyataan apa pun karena langsung dikawal petugas menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan.
Tak hanya Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, mengumumkan penetapan ketiganya sebagai tersangka usai penyidik menemukan sejumlah alat bukti.
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Syarief, Rabu (3/6) petang.
Dalam penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, ditemukan dugaan penyimpangan pada penunjukan sejumlah yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut sengaja dijadikan sarana untuk melakukan tindak pidana.
Menurut Syarief, beberapa yayasan yang memperoleh penugasan diketahui memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN dan sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai mitra program. Meski demikian, yayasan tersebut tetap lolos melalui dugaan rekayasa proses verifikasi pada portal mitra BGN yang dilakukan atas arahan para tersangka.
"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujar Syarief.
Selain persoalan mitra SPPG, penyidik juga mengungkap adanya dugaan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut diduga dilakukan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga perencanaan kebutuhan tidak lagi mengacu pada kondisi nyata di lapangan.
"Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," kata Syarief.
Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah, di antaranya pengadaan 21.801 unit barang dengan nilai mencapai Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami penggelembungan harga, sekitar 31.000 unit tablet yang juga diduga di-mark up, hingga pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang disebut tidak sesuai ketentuan dan mengalami kenaikan harga secara tidak wajar.
Atas kasus tersebut, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta. Penggeledahan dilakukan ketika lembaga tersebut tengah menjadi sorotan publik menyusul pergantian pimpinan.
"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Jeffry.
Petugas keamanan di kantor BGN menyebut proses penggeledahan berlangsung sejak Rabu dini hari. Selama pemeriksaan berjalan, pegawai tidak diperkenankan memasuki gedung dan hanya menunggu di area sekitar kantor.
Sehari sebelum penahanan para tersangka, Presiden Prabowo Subianto lebih dulu melakukan perombakan di tubuh Badan Gizi Nasional. Dadan Hindayana dicopot dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Presiden kemudian menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Ia didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pergantian tersebut merupakan hasil evaluasi pemerintah terhadap kinerja BGN selama hampir satu setengah tahun.
"Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini, Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.***