NASIONAL, MaduraPost - Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, Ahmad Yazid yang dikenal sebagai Gus Yazid, resmi duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga terlibat dalam pusaran korupsi penjualan tanah milik BUMD di Cilacap.
Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (6/5/2026). Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Ariawan membacakan surat dakwaan yang mengurai aliran dana bernilai fantastis.
Dalam dakwaan itu, Ahmad Yazid disebut menerima dana hingga puluhan miliar rupiah. Total kerugian dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah HGU di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, ditaksir mencapai Rp 237 miliar.
Lahan seluas sekitar 716 hektare tersebut merupakan tanah hasil rampasan perang Kodam IV/Diponegoro yang dikelola BUMD.
Jaksa memaparkan, aliran dana bersumber dari saksi Widi Prasetijono, mantan Pangdam IV/Diponegoro, yang disebut menerima bagian Rp 25 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 20 miliar diduga mengalir ke Ahmad Yazid.
“Sebesar Rp20 miliar diserahkan secara tunai kepada terdakwa Ahmad Yazid,” kata Jaksa Teguh saat membacakan dakwaan, Jumat (8/5).
“Terdakwa bersama-sama mengetahui atau setidaknya patut menduga uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi terkait penjualan tanah HGU hasil rampasan perang Kodam IV/Diponegoro,” lanjut Teguh.
Menurut jaksa, dana tersebut kemudian dipakai untuk berbagai keperluan. Di antaranya pembelian kendaraan dengan nilai total Rp 621 juta, logam mulia senilai Rp 120 juta, serta penanaman modal Rp 1,5 miliar di PT Kontak Perkasa Futures atas nama istri terdakwa.
Selain itu, sebagian dana juga dipakai untuk membuka usaha rumah makan.