“Kemudian Terdakwa telah membelanjakan untuk membeli mobil berbagai jenis sebesar Rp 621 juta, logam mulia Rp 120 juta, bisnis pialang Rp 1,5 miliar, dan membuka usaha rumah makan,” ucapnya.
Tak hanya itu, jaksa mengungkap adanya perputaran dana melalui sejumlah rekening lain. Transaksi disebut diberi keterangan seperti ‘dana hibah’, ‘operasional’, hingga ‘bayar media’ guna menyamarkan asal-usul uang agar tampak sah.
Penuntut umum menilai terdapat upaya sistematis untuk mengaburkan sumber dana, mulai dari transfer menggunakan nama pihak lain, pembelian aset, hingga transaksi tunai.
Usai dakwaan dibacakan, Ahmad Yazid menyampaikan keberatan secara terbuka di ruang sidang. Ia menuding proses hukum yang menjeratnya sarat kepentingan.
“Hukum di Indonesia ini tergantung yang pesan. Mulai dari kejaksaan dan semuanya itu tergantung pesanan,” tegas Yazid.***