JAKARTA, MaduraPost - Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sempat memicu kegelisahan di berbagai daerah.

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikhawatirkan berpotensi dirumahkan atau mengalami pemotongan penghasilan akibat aturan tersebut.

Ketentuan itu dijadwalkan efektif mulai tahun anggaran 2027 sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan implementasi teknis kebijakan tersebut akan diakomodasi melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah pun memastikan tidak akan ada gelombang pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK.

"Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan maksimal 30% belanja pegawai dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," kata Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

Keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang dipimpin Rini bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kementerian PAN-RB, Kamis (7/5).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, masa transisi penerapan batas 30 persen itu akan diperpanjang dan pengaturannya dimasukkan dalam UU APBN. Langkah ini diambil guna meredakan keresahan pemerintah daerah sekaligus memberi kepastian bagi para PPPK.

"Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, bahkan ada beberapa daerah yang merencanakan menghentikan PPPK.

Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30% akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," ujar Tito.