Ia menekankan, secara hierarki hukum, pengaturan melalui UU APBN memiliki kedudukan setara dengan UU HKPD. Karena itu, kepala daerah diminta tidak lagi cemas jika porsi belanja pegawai di wilayahnya melampaui ambang 30 persen.

"Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Jika ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30% dari APBD, maka akan merujuk pada Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan," tuturnya.

Lebih jauh, pemerintah pusat juga menyiapkan skema dukungan pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi agar layanan publik tetap optimal.

"Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, kami bersama Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut yang dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, didukung oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat," paparnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh terhadap kesepakatan tersebut. Dalam waktu dekat, ketiga kementerian akan menerbitkan surat edaran bersama sebagai pedoman teknis bagi pemerintah daerah.

Selain itu, pemerintah akan merancang pola rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) yang lebih disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan organisasi. Skema ini diharapkan menjaga keseimbangan anggaran sekaligus memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.

"Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujar Purbaya.***