JAKARTA, MaduraPost - Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sempat memicu kegelisahan di berbagai daerah.

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikhawatirkan berpotensi dirumahkan atau mengalami pemotongan penghasilan akibat aturan tersebut.

Ketentuan itu dijadwalkan efektif mulai tahun anggaran 2027 sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan implementasi teknis kebijakan tersebut akan diakomodasi melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah pun memastikan tidak akan ada gelombang pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK.

"Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan maksimal 30% belanja pegawai dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," kata Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

Keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang dipimpin Rini bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kementerian PAN-RB, Kamis (7/5).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, masa transisi penerapan batas 30 persen itu akan diperpanjang dan pengaturannya dimasukkan dalam UU APBN. Langkah ini diambil guna meredakan keresahan pemerintah daerah sekaligus memberi kepastian bagi para PPPK.

"Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, bahkan ada beberapa daerah yang merencanakan menghentikan PPPK.

Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30% akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," ujar Tito.

Ia menekankan, secara hierarki hukum, pengaturan melalui UU APBN memiliki kedudukan setara dengan UU HKPD. Karena itu, kepala daerah diminta tidak lagi cemas jika porsi belanja pegawai di wilayahnya melampaui ambang 30 persen.

"Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Jika ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30% dari APBD, maka akan merujuk pada Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan," tuturnya.

Lebih jauh, pemerintah pusat juga menyiapkan skema dukungan pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi agar layanan publik tetap optimal.

"Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, kami bersama Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut yang dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, didukung oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat," paparnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh terhadap kesepakatan tersebut. Dalam waktu dekat, ketiga kementerian akan menerbitkan surat edaran bersama sebagai pedoman teknis bagi pemerintah daerah.

Selain itu, pemerintah akan merancang pola rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) yang lebih disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan organisasi. Skema ini diharapkan menjaga keseimbangan anggaran sekaligus memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.

"Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujar Purbaya.***