NASIONAL, MaduraPost - Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, Ahmad Yazid yang dikenal sebagai Gus Yazid, resmi duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga terlibat dalam pusaran korupsi penjualan tanah milik BUMD di Cilacap.
Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (6/5/2026). Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Ariawan membacakan surat dakwaan yang mengurai aliran dana bernilai fantastis.
Dalam dakwaan itu, Ahmad Yazid disebut menerima dana hingga puluhan miliar rupiah. Total kerugian dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah HGU di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, ditaksir mencapai Rp 237 miliar.
Lahan seluas sekitar 716 hektare tersebut merupakan tanah hasil rampasan perang Kodam IV/Diponegoro yang dikelola BUMD.
Jaksa memaparkan, aliran dana bersumber dari saksi Widi Prasetijono, mantan Pangdam IV/Diponegoro, yang disebut menerima bagian Rp 25 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 20 miliar diduga mengalir ke Ahmad Yazid.
“Sebesar Rp20 miliar diserahkan secara tunai kepada terdakwa Ahmad Yazid,” kata Jaksa Teguh saat membacakan dakwaan, Jumat (8/5).
“Terdakwa bersama-sama mengetahui atau setidaknya patut menduga uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi terkait penjualan tanah HGU hasil rampasan perang Kodam IV/Diponegoro,” lanjut Teguh.
Menurut jaksa, dana tersebut kemudian dipakai untuk berbagai keperluan. Di antaranya pembelian kendaraan dengan nilai total Rp 621 juta, logam mulia senilai Rp 120 juta, serta penanaman modal Rp 1,5 miliar di PT Kontak Perkasa Futures atas nama istri terdakwa.
Selain itu, sebagian dana juga dipakai untuk membuka usaha rumah makan.
“Kemudian Terdakwa telah membelanjakan untuk membeli mobil berbagai jenis sebesar Rp 621 juta, logam mulia Rp 120 juta, bisnis pialang Rp 1,5 miliar, dan membuka usaha rumah makan,” ucapnya.
Tak hanya itu, jaksa mengungkap adanya perputaran dana melalui sejumlah rekening lain. Transaksi disebut diberi keterangan seperti ‘dana hibah’, ‘operasional’, hingga ‘bayar media’ guna menyamarkan asal-usul uang agar tampak sah.
Penuntut umum menilai terdapat upaya sistematis untuk mengaburkan sumber dana, mulai dari transfer menggunakan nama pihak lain, pembelian aset, hingga transaksi tunai.
Usai dakwaan dibacakan, Ahmad Yazid menyampaikan keberatan secara terbuka di ruang sidang. Ia menuding proses hukum yang menjeratnya sarat kepentingan.
“Hukum di Indonesia ini tergantung yang pesan. Mulai dari kejaksaan dan semuanya itu tergantung pesanan,” tegas Yazid.***