"Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," kata Syarief.
Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah, di antaranya pengadaan 21.801 unit barang dengan nilai mencapai Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami penggelembungan harga, sekitar 31.000 unit tablet yang juga diduga di-mark up, hingga pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang disebut tidak sesuai ketentuan dan mengalami kenaikan harga secara tidak wajar.
Atas kasus tersebut, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta. Penggeledahan dilakukan ketika lembaga tersebut tengah menjadi sorotan publik menyusul pergantian pimpinan.
"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Jeffry.
Petugas keamanan di kantor BGN menyebut proses penggeledahan berlangsung sejak Rabu dini hari. Selama pemeriksaan berjalan, pegawai tidak diperkenankan memasuki gedung dan hanya menunggu di area sekitar kantor.
Sehari sebelum penahanan para tersangka, Presiden Prabowo Subianto lebih dulu melakukan perombakan di tubuh Badan Gizi Nasional. Dadan Hindayana dicopot dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Presiden kemudian menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Ia didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pergantian tersebut merupakan hasil evaluasi pemerintah terhadap kinerja BGN selama hampir satu setengah tahun.