NASIONAL, MaduraPost - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026) sore, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan. Kedua tangannya tampak terborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Kemunculan Dadan langsung menjadi perhatian awak media yang telah menunggu di lokasi. Namun, ia tidak memberikan pernyataan apa pun karena langsung dikawal petugas menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan.
Tak hanya Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, mengumumkan penetapan ketiganya sebagai tersangka usai penyidik menemukan sejumlah alat bukti.
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Syarief, Rabu (3/6) petang.
Dalam penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, ditemukan dugaan penyimpangan pada penunjukan sejumlah yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut sengaja dijadikan sarana untuk melakukan tindak pidana.
Menurut Syarief, beberapa yayasan yang memperoleh penugasan diketahui memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN dan sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai mitra program. Meski demikian, yayasan tersebut tetap lolos melalui dugaan rekayasa proses verifikasi pada portal mitra BGN yang dilakukan atas arahan para tersangka.
"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujar Syarief.
Selain persoalan mitra SPPG, penyidik juga mengungkap adanya dugaan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut diduga dilakukan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga perencanaan kebutuhan tidak lagi mengacu pada kondisi nyata di lapangan.