SURABAYA, MaduraPost - Aliansi Jurnalis Independen bersama Aksi Kamisan dan Forum Zakat mengecam tindakan tentara Israel yang menangkap sembilan jurnalis dan aktivis kemanusiaan asal Indonesia yang tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Gaza, Palestina.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis di Surabaya, Kamis (21/5/2026), ketiga organisasi tersebut menilai tindakan penahanan terhadap rombongan kemanusiaan itu sebagai pelanggaran hukum internasional dan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.
Sembilan warga negara Indonesia yang ditahan tersebut terdiri atas Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV, Rahendro Herubowo dari iNews, Herman Budianto Sudarsono dan Ronggo Wirasanu dari Dompet Dhuafa, Andi Angga Prasadewa dari Rumah Zakat, Asad Aras Muhammad dari Spirit of Aqso, serta Hendro Prasetyo dari SMART 171.
Mereka merupakan bagian dari rombongan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) yang ikut dalam misi pengiriman bantuan kemanusiaan untuk warga Gaza. Armada GSF 2.0 diketahui berangkat dari Marmaris pada Kamis (14/5/2026) dengan melibatkan 54 kapal dan relawan dari sekitar 70 negara. Rombongan membawa bantuan berupa makanan dan obat-obatan untuk masyarakat Palestina.
Namun, pada 18 Mei 2026, Angkatan Laut Israel dilaporkan mencegat dan menangkap kru serta awak kapal di perairan internasional yang berjarak sekitar 310 mil dari Gaza.
Dalam pernyataannya, AJI Surabaya, Aksi Kamisan Surabaya, dan Forum Zakat Jawa Timur menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau UNCLOS, serta melanggar perlindungan terhadap jurnalis sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa Keempat dan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 Tahun 2015 tentang perlindungan jurnalis dalam konflik bersenjata.
“Menaiki kapal sipil dan menahan warga sipil, termasuk jurnalis dan aktivis kemanusiaan, di perairan internasional merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” demikian isi pernyataan sikap tersebut.
Mereka juga menilai penangkapan jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik merupakan ancaman terhadap hak publik untuk memperoleh informasi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Ketiga organisasi itu menduga tindakan tersebut menjadi bagian dari upaya membungkam pemberitaan independen mengenai situasi kemanusiaan di Gaza.