SUMENEP, MaduraPost - Dugaan penyalahgunaan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid (76) menyeret sejumlah nama internal Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Istri korban, Siti Aisah (63), mengaku suaminya tidak pernah mengajukan kredit, namun sejak 2019 pensiun bulanannya terus terpotong untuk membayar pinjaman Rp182 juta.
Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Sumenep. Dalam persidangan, Aisah membeberkan kronologi panjang yang menurutnya berawal dari permintaan pinjam SK oleh seorang teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti.
Dipinjam Tiga Bulan, Berujung Kredit Ratusan Juta
Menurut Aisah, Novi datang ke rumahnya dan meminta SK pensiun suaminya dengan alasan kebutuhan target akhir tahun.
“Buk, saya mau pinjam SK-nya Pak Hamid ya,” kata Aisah menirukan ucapan Novi, Minggu (17/5) petang.
Saat ditanya untuk apa, Novi disebut menjawab hanya untuk memenuhi target kerja dan berjanji mengembalikannya dalam tiga bulan.
Abdul Hamid sempat menolak, namun Novia membujuk. Bahkan, kata Aisah, Novi menyebut dirinya bisa dipecat bila SK tersebut tidak dipinjamkan.
Karena merasa iba, pasangan lanjut usia itu akhirnya menyerahkan SK pensiun.