“Saya langsung menyalahkan Ridwan, karena dia sebagai AO kok bisa tidak mengontrol bawahannya,” ujar Aisah.

Menurutnya, Ridwan menyebut Novi adalah teman dekatnya sehingga ia percaya. Ridwan juga disebut menawarkan bantuan Rp250 ribu selama tiga hingga lima bulan.

“Tapi saat saya menolak dan bilang akan membawa kasus ini ke ranah hukum, si Ridwan ini mengurungkan niatnya,” kata Aisah.

Tak lama kemudian, Ridwan kembali datang bersama sejumlah pegawai, termasuk Desy selaku pimpinan Briguna, Novi, serta keluarga Novi.

Dalam pertemuan itu, seorang pejabat internal BRI yang tidak dikenal namanya disebut menyampaikan pernyataan yang membuat Aisah takut.

“Orang ini bilang ke saya, meskipun ibu membuat laporan ke polisi, anda tidak akan menang, karena anda sudah melakukan tanda tangan dalam peminjaman itu,” tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut dibuat kesepakatan tertulis bahwa dana Rp182 juta sepenuhnya digunakan Novi. Aisah juga menyebut Desy mengakui tidak melakukan pengecekan detail atas berkas yang masuk.

“Dia langsung melakukan tanda tangan ketika ada berkas apapun di meja kantornya,” kata Aisah.

Nama lain yang disebut dalam perkara ini adalah Rully dari Divisi Risiko BRI Cabang Sumenep, yang disebut kerap menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Sumenep.