Proses Hukum Sempat Mandek
Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menyatakan laporan telah dibuat sejak 2020. Namun proses penyelidikan sempat terhenti karena terdakwa menjalani hukuman dalam perkara lain.
“Logikanya, ketika kejahatan itu tidak terstruktur tidak mungkin terjadi berkali-kali,” ujar Bayu.
Pada Juni 2025, setelah masa hukuman sebelumnya selesai, proses hukum dilanjutkan. SPDP diterbitkan dan Novi ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Bayu, terdapat dugaan korban lain dengan nilai pinjaman hingga Rp225 juta, namun belum berani melapor karena hubungan keluarga dengan pelaku.
Korban Mengaku BRI Lepas Tangan
Aisah mengaku telah mendatangi kantor BRI Cabang Sumenep pada 2020 untuk meminta penyelesaian. Namun ia menyebut tidak mendapatkan solusi.
“Meskipun saat ini Novia Arvianti statusnya sudah tersangka dan diberhentikan sebagai pegawai BRI Sumenep, tapi yang berbuat kan masih atas nama pegawai BRI,” katanya.
Ia berharap gaji pensiun suaminya bisa kembali utuh.