SUMENEP, MaduraPost - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan kredit berbasis SK pensiun di BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali memunculkan babak baru.

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, meminta aparat kepolisian tak berhenti pada satu terdakwa, melainkan memperluas penyidikan hingga mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak internal bank.

Bayu menilai sejak awal pengajuan kredit pada 2018 sudah terdapat sejumlah kejanggalan. Ia menyebut, penanganan perkara sempat terhenti pada tahap penyelidikan pada 2020 karena terdakwa, Novi Arvianti, sedang menghadapi proses hukum lain.

“Awalnya proses lidik sempat berhenti. Baru awal 2025 kami mendapat informasi terdakwa sudah keluar dari rumah tahanan, sehingga proses hukum kembali kami lanjutkan,” kata Bayu saat dikonfirmasi media, Kamis (14/5).

Setelah perkara kembali berjalan, penyidik disebut telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan status tersangka terhadap terlapor.

Tak hanya menempuh jalur pidana, korban juga melayangkan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan Surabaya. Namun, respons manajemen bank justru memantik pertanyaan lanjutan.

Menurut Bayu, pimpinan BRI Cabang Sumenep menyatakan kredit atas nama kliennya dinilai sah.

Ia menilai pernyataan tersebut tergesa-gesa, mengingat pimpinan cabang saat ini belum genap setahun menjabat, sedangkan perkara telah bergulir sejak 2018.

“Kasus ini sudah berjalan sejak 2018, sementara pimpinan cabang yang sekarang belum genap satu tahun menjabat. Tapi sudah menyimpulkan pinjaman itu sah,” ujarnya.