SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengambil langkah tegas dalam menangani pelanggaran serius yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plt. Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto mengungkapkan, bahwa berkas pemberhentian ASN yang terlibat dalam kasus pelanggaran terkait perlindungan anak telah diserahkan secara resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami sudah mengirimkan berkas pemberhentian ASN yang bersangkutan melalui aplikasi, sesuai dengan prosedur terbaru,” ujar Arif pada wartawan, Minggu (27/4).
Arif juga menegaskan, bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, proses pemberhentian ASN harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari BKN.