Pemkab Sumenep tetap konsisten dalam menegakkan kebijakan tanpa toleransi terhadap pelanggaran berat, terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak.
"Komitmen kami sangat jelas, yakni mendukung penuh penegakan hukum. Tidak ada ruang bagi ASN yang melakukan pelanggaran serius," tegas Arif.
Selain itu, Arif mengungkapkan, bahwa ASN berinisial Erwina yang telah terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sedang dipersiapkan untuk dikenakan sanksi administratif.
“Karena putusan sudah inkracht, ASN tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada. Saat ini, kami sedang mempersiapkan dokumen administratif untuk menetapkan sanksinya,” jelas Arif.