Karena itu, Bayu mendesak Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Sumenep memperluas penanganan perkara.
“Saya sudah berkali-kali meminta penyidik mengembangkan kasus ini. Karena ada dugaan pihak lain yang ikut membantu atau memfasilitasi hingga peristiwa ini terjadi,” katanya.
Sejumlah nama disebut mengetahui atau diduga terlibat dalam proses tersebut, antara lain seorang AO bernama Ridwan dan Desi Kusumayanti yang kala itu menjabat sebagai Pimpinan Briguna BRI Sumenep.
“Kalau memang ada pihak lain yang ikut serta, maka harus bertanggung jawab secara pidana juga,” tegasnya.
Meski demikian, Bayu menyatakan tetap menaruh kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional.
“Kami berharap pengembangan perkara benar-benar dilakukan agar kasus ini terang dan semua pihak yang terlibat bisa diproses sesuai hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menyampaikan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan serta mendukung Pengadilan Negeri Sumenep dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan.
“Sebagai bentuk ketegasan perusahaan, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja, Novi Arvian, berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) pada Januari 2020,” katanya, Selasa (5/5/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media terkait pengembangan perkara tersebut.***