Bayu juga menyoroti prosedur pengajuan kredit yang dinilai janggal. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, dokumen pinjaman disebut diantar langsung oleh seorang teller ke kediaman korban.
Padahal, menurutnya, proses tersebut semestinya menjadi tugas Account Officer (AO), bukan teller.
“Kalau memang prosedurnya benar, seharusnya AO yang turun langsung. Tapi ini justru teller yang membawa berkas. Dari penjelasan saksi, berkas itu diberikan AO kepada teller karena alasan pertemanan,” katanya.
Ia menduga terdapat tumpang tindih kewenangan sekaligus potensi penyalahgunaan jabatan di internal bank. Hal itu juga sempat ia pertanyakan kepada jajaran Pimpinan Briguna BRI Sumenep saat mendatangi kantor tersebut.
“Saya tanyakan soal pengawasan dan kenapa bisa terjadi seperti ini, tapi tidak ada jawaban yang jelas,” imbuhnya.
Bayu turut menyinggung ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Ia menilai aturan tersebut mewajibkan perbankan memberikan informasi transparan serta melindungi nasabah, termasuk terkait penggunaan surat kuasa tertentu.
“Kalau mengacu aturan itu, harus ada transparansi dan perlindungan terhadap konsumen. Tapi sampai sekarang tanggung jawab internal bank terhadap persoalan ini belum terlihat,” ujarnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep, majelis hakim disebut sempat menyinggung kemungkinan adanya unsur pidana lain terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan peran pihak lain.