SUMENEP, Madurapost.id - Seorang wanita warga Dusun Aengnyiur, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terciduk saat lakukan transaksi narkoba jenis sabu, Minggu 23 Agustus 2020 kemarin sekitar pukul 15.15 WIB.
Dia adalah Sumahyat (48), seorang wiraswasta yang ditangkap oleh petugas kepolisian sektor (Polsek) Bluto ditepi jalan, tepatnya di depan pasar Bungbungan, Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Kecamatan setempat.
Dari tangan Sumahyat, polisi ditemukan 2 poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,26 gram dan berat kotor ± 0,39 gram. Jumlah berat kotor ± 0,65 gram yang diselipkan di dalam label botol Kratingdaeng.
"Dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering mengkonsumsi sabu, selanjutnya anggota Polsek Bluto melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan terlapor, kemudian mendapatkan informasi A1 bahwa terlapor diduga bertransaksi narkotika jenis sabu," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Senin (24/8).
Saat digrebek, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan terhadap terlapor.