SUMENEP, MaduraPost - Selain berada dalam masa pandemi covid-19 sekaligus tengah menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan 1441/2020 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan lakukan langkah tegas apabila temukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bekerja secara profesional.
Aturan tersebut tentu dibuat demi menjaga sinergitas ASN di ruang lingkup pemerintah Sumenep agar bekerja secara maksimal, Meski disadari menghadapi bulan puasa serta pandemi covid-19.
Hal itu juga dipertegas oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Abd. Masjid, bahwa akan menindak tegas apabila menemukan pelanggaran bagi ASN nakal.
"Kami berjanji akan menindak tegas PNS/ASN nakal. Apalagi berasalan karena bulan ramadhan. siap-siap akan menerima sanksi," ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Ahad (10/05/2020).
Sementara itu, Pemkab Sumenep telah mengeluarkan kebijakan pemangkasan pada jam kerja ASN di bulan ramadhan. Menurut, Madjid, pihaknya telah mengimbau agar ASN di kotanya itu lebih meningkatkan komitmen, loyalitas, dan kerja profesional.