Sebab, lanjut Yatik sapaan akrabnya ini, bagaimanapun kinerja ASN tetap harus diawasi sebagaimana hari-hari biasa. Diiharapkan, para ASN tidak menjadikan bulan ramadhan sebagai alasan untuk tidak bekerja secara produktif.

“Silakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaporkan kepada bupati jika ada temuan itu. Setelah itu baru bupati memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa dan melakukan tindakan,” jelas Yatik.

Menurut dia, ASN yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi bertahap, yakni sanksi ringan hingga berat.

“Sanksi ringan itu berupa peringatan, sedangkan sanksi berat jika terpaksa akan diberhentikan dari jabatan ASN,” tandasnya. (Mp/al/kk)