NASIONAL, MaduraPost - Anggota Komisi D DPRD Jember, Achmad Syahri As Siddiqi, akhirnya angkat bicara setelah rekaman dirinya bermain gim di ponsel sambil merokok dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) beredar luas di media sosial.
Video tersebut mulai ramai diperbincangkan publik sejak Selasa (12/5/2026). Dalam rekaman itu, Syahri terlihat asyik memainkan gim dan mengisap rokok ketika forum resmi tengah berlangsung.
Sejak video itu viral, legislator termuda di parlemen Jember tersebut sempat tidak memberikan tanggapan apa pun. Klarifikasi baru disampaikan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pernyataan disampaikan melalui video yang kemudian dibagikan kepada wartawan yang biasa meliput kegiatan di DPRD Jember. Video tersebut diteruskan oleh rekan satu fraksi, Ardi Pujo Prabowo, yang juga menjabat Ketua Komisi C.
Dalam rekaman itu, Syahri menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
"Asslamualaikum warrahmatullahiwabaratuh. Saya Achmad Syahri As Siddiqi, anggota Komisi D DPRD Jember, dengan rendah hati meminta maaf memohon maaf kepada masyarakat Jember, khususnya ketua umum Partai Gerindra dan DPP atas apa yang sudah saya lakukan. Saya khilaf, saya sadar apa yang saya lakukan, jadi pembelajaran buat saya, disanksi Partai dan DPRD. Saya anak muda banyak kekurangan, semoga ini tidak terulang dalam hidup saya. Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, khususnya masyarakat Jember, ini jadi pembelajaran bagi hidup saya".
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsi Khoris, turut menyampaikan penyesalannya atas tindakan anggotanya tersebut.
"Sebagai Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jember, saya menyesalkan kejadian tersebut. Semoga beliau bisa bermuhasabah (introspeksi) atas kejadian tersebut," ujarnya.
Peristiwa itu terjadi saat RDP yang digelar Senin (11/5/2026). Agenda rapat membahas persoalan layanan kesehatan dan langkah penanganannya. Forum tersebut dihadiri sejumlah instansi, antara lain Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, BPJS Kesehatan, Puskesmas, serta Dinas Sosial.