SUMENEP, MaduraPost - Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Coruption Wath (LSM-JCW) melakukan laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada pelaksanaan proyek PISEW tahun 2019 yang berupa saluran irigasi di tiga Desa (Desa Guluk-guluk, Desa Ketawang Laok, Desa Bragung), Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep yang kondisi fisiknya saat ini sudah rusak parah, Kamis (05/03/2020)

Proyek PISEW tahun 2019 yang lokasi di Kecamatan Guluk-guluk Sumenep tersebut merupakan lending sektor dari Kementrian PUPR Republik Indonesia yang anggarannya sebesar Rp 600.000.000 di bagi ke 3 Desa diantaranya Desa Guluk-guluk, Desa Ketawang Laok, Desa Bragung.

Abdurrahem Kordinator LSM JCW mengatakan, hasil investigasi dilapangan dan beberapa data yang ia punya kalau program PISEW 2019 berupa saluran irigasi di tiga Desa tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesikasi yang ada.

"Karena kondisi fisik dari saluran irigasi di Desa tersebut terutama di Desa Guluk-guluk sudah lama rusak parah dan tidak dilakukan perbaikan oleh pihak pelaksana". Kata Rahem.

Lebih lanjut Rahem, yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut adalah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Kepala Desa setempat, Pelaksana Proyek dan tenaga Fasilitator Masyarakat (FM).