"Pelaporan kami ke Kejaksaan Negeri Sumenep tersebut merupakan hasil dari kajian dan beberapa data yang kami punya, dan menyimpulkan bahwa pelaksanaan Proyek PISEW 2019 tersebut telah melanggar beberapa peraturan dan kuat dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang dilakukan pihak pelaksana dan pihak-pihak terkait sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang TIPOKOR jo pasal 55 ayat (1)ke-1KUHP,tuturnya
Abdurrahem berjanji kalau dirinya akan mengawal perkara tersebut sampai tuntas.
"Saya berjanji akan nengawal perkara tersebut sampai tuntas ke akar akarnya". Tutup Rahem.(mp/red/rul)