SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali memperoleh jatah 500 unit rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk tahun anggaran 2026.
Program tersebut dipastikan berjalan dengan pendekatan baru yang diklaim lebih progresif dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Pada pelaksanaan kali ini, pemerintah pusat memberlakukan mekanisme pengawasan terintegrasi. Skema tersebut membuka ruang lebih luas bagi pemerintah daerah agar terlibat langsung dalam proses kontrol dan pemantauan di lapangan.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan bahwa kebijakan baru tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas program.
“Dengan sistem pengawasan terintegrasi ini, kami optimistis pelaksanaan BSPS di Kabupaten Sumenep akan jauh lebih baik. Pemerintah daerah kini memiliki peran lebih luas untuk memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan,” ujar Bupati Fauzi, Kamis (14/5).
Ia menjelaskan, sebelumnya kewenangan pengawasan pemerintah daerah terhadap program BSPS relatif terbatas.
Dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten kini dapat melakukan pengawasan langsung sekaligus menjalin koordinasi lebih intensif dengan pihak-pihak terkait.
“Sekarang kami punya ruang untuk bertindak lebih jauh. Ini penting agar potensi penyimpangan dapat ditekan dan kualitas program tetap terjaga,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut atas kebijakan tersebut, Pemkab Sumenep berencana membentuk tim pengawas khusus guna mengawal implementasi program.