SUMENEP, MaduraPost - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan kredit berbasis SK pensiun di BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali memunculkan babak baru.
Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, meminta aparat kepolisian tak berhenti pada satu terdakwa, melainkan memperluas penyidikan hingga mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak internal bank.
Bayu menilai sejak awal pengajuan kredit pada 2018 sudah terdapat sejumlah kejanggalan. Ia menyebut, penanganan perkara sempat terhenti pada tahap penyelidikan pada 2020 karena terdakwa, Novi Arvianti, sedang menghadapi proses hukum lain.
“Awalnya proses lidik sempat berhenti. Baru awal 2025 kami mendapat informasi terdakwa sudah keluar dari rumah tahanan, sehingga proses hukum kembali kami lanjutkan,” kata Bayu saat dikonfirmasi media, Kamis (14/5).
Setelah perkara kembali berjalan, penyidik disebut telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan status tersangka terhadap terlapor.
Tak hanya menempuh jalur pidana, korban juga melayangkan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan Surabaya. Namun, respons manajemen bank justru memantik pertanyaan lanjutan.
Menurut Bayu, pimpinan BRI Cabang Sumenep menyatakan kredit atas nama kliennya dinilai sah.
Ia menilai pernyataan tersebut tergesa-gesa, mengingat pimpinan cabang saat ini belum genap setahun menjabat, sedangkan perkara telah bergulir sejak 2018.
“Kasus ini sudah berjalan sejak 2018, sementara pimpinan cabang yang sekarang belum genap satu tahun menjabat. Tapi sudah menyimpulkan pinjaman itu sah,” ujarnya.
Bayu juga menyoroti prosedur pengajuan kredit yang dinilai janggal. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, dokumen pinjaman disebut diantar langsung oleh seorang teller ke kediaman korban.
Padahal, menurutnya, proses tersebut semestinya menjadi tugas Account Officer (AO), bukan teller.
“Kalau memang prosedurnya benar, seharusnya AO yang turun langsung. Tapi ini justru teller yang membawa berkas. Dari penjelasan saksi, berkas itu diberikan AO kepada teller karena alasan pertemanan,” katanya.
Ia menduga terdapat tumpang tindih kewenangan sekaligus potensi penyalahgunaan jabatan di internal bank. Hal itu juga sempat ia pertanyakan kepada jajaran Pimpinan Briguna BRI Sumenep saat mendatangi kantor tersebut.
“Saya tanyakan soal pengawasan dan kenapa bisa terjadi seperti ini, tapi tidak ada jawaban yang jelas,” imbuhnya.
Bayu turut menyinggung ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Ia menilai aturan tersebut mewajibkan perbankan memberikan informasi transparan serta melindungi nasabah, termasuk terkait penggunaan surat kuasa tertentu.
“Kalau mengacu aturan itu, harus ada transparansi dan perlindungan terhadap konsumen. Tapi sampai sekarang tanggung jawab internal bank terhadap persoalan ini belum terlihat,” ujarnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep, majelis hakim disebut sempat menyinggung kemungkinan adanya unsur pidana lain terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan peran pihak lain.
Karena itu, Bayu mendesak Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Sumenep memperluas penanganan perkara.
“Saya sudah berkali-kali meminta penyidik mengembangkan kasus ini. Karena ada dugaan pihak lain yang ikut membantu atau memfasilitasi hingga peristiwa ini terjadi,” katanya.
Sejumlah nama disebut mengetahui atau diduga terlibat dalam proses tersebut, antara lain seorang AO bernama Ridwan dan Desi Kusumayanti yang kala itu menjabat sebagai Pimpinan Briguna BRI Sumenep.
“Kalau memang ada pihak lain yang ikut serta, maka harus bertanggung jawab secara pidana juga,” tegasnya.
Meski demikian, Bayu menyatakan tetap menaruh kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional.
“Kami berharap pengembangan perkara benar-benar dilakukan agar kasus ini terang dan semua pihak yang terlibat bisa diproses sesuai hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menyampaikan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan serta mendukung Pengadilan Negeri Sumenep dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan.
“Sebagai bentuk ketegasan perusahaan, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja, Novi Arvian, berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) pada Januari 2020,” katanya, Selasa (5/5/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media terkait pengembangan perkara tersebut.***