NASIONAL, MaduraPost - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Pemeriksaan terbaru digelar di Aula Polres Sumenep, Madura, sejak Selasa (19/5/2026) hingga Rabu (20/5/2026).

Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik KPK terlihat masih berada di Mapolres Sumenep hingga Rabu malam untuk melanjutkan agenda pemeriksaan saksi.

Pada hari pertama, sedikitnya 16 orang dimintai keterangan, sedangkan pada hari kedua sekitar empat hingga lima saksi tambahan kembali diperiksa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para saksi terdiri dari 10 ketua Pokmas serta enam orang dari unsur swasta, guru, dan aparatur sipil negara (ASN).

Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan pendalaman KPK terhadap kelompok masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan anggota DPRD Jawa Timur, Achmad Iskandar, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 dan kini kembali duduk sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan bahwa penyidik memang tengah mendalami hubungan sejumlah Pokmas dengan Achmad Iskandar.

“Pemeriksaan kepada saksi didalami terkait pokmas saudara AI,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Selain menelusuri keterkaitan Pokmas, penyidik juga mendalami catatan keuangan dan aliran dana yang berkaitan dengan pelaksanaan program hibah tersebut.