Dalam keterangan resmi KPK, delapan saksi yang diperiksa sebelumnya terdiri dari unsur swasta dan para ketua Pokmas, yakni KMR, NSA, MAD, HRP selaku Ketua Pokmas Barokahku, SRN Ketua Pokmas Gajahmu, HTM Ketua Pokmas Kancilmu, JAU Ketua Pokmas Pertiwigus, serta HND Ketua Pokmas Bangun Karyalar.

Sementara itu, di Sumenep beredar informasi bahwa sejumlah saksi yang diperiksa diduga memiliki kedekatan dengan Achmad Iskandar.

Namun hingga kini, KPK belum memberikan penjelasan resmi mengenai identitas maupun keterkaitan para pihak tersebut.

Sumber yang diperoleh media ini juga menyebutkan bahwa dalam pengembangan perkara tersebut telah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, lembaga antirasuah belum mengumumkan identitas maupun konstruksi hukum perkara secara terbuka.

Salah satu saksi yang tampak hadir memenuhi panggilan penyidik ialah pengusaha lokal berinisial NH. Ia diketahui memiliki sejumlah dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, menegaskan bahwa kepolisian hanya menyediakan fasilitas tempat untuk pemeriksaan KPK.

“Jadi terkait kedatangan KPK, Polres Sumenep hanya menyediakan tempat saja, jika ingin mengonfirmasi silakan langsung ke pihak KPK saja,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/5) sore.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi dana hibah Jatim yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.