PAMEKASAN, MaduraPost - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membongkar aksi pencurian perhiasan yang diduga dilakukan jaringan lintas provinsi.

Dua perempuan yang disebut sebagai ibu dan anak berhasil diamankan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) usai diduga mencuri emas di Toko Emas Jakarta, Kabupaten Pamekasan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Pamekasan pada 9 Mei 2026.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencurian di Toko Emas Jakarta yang terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kanit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pamekasan, Ipda Reza Farizal Sjafii mengatakan, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

“Setelah menerima laporan tersebut, Team Resmob Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Titik terang mulai didapatkan setelah kami menerima dan menganalisis bukti file asli rekaman CCTV dari pihak pelapor pada tanggal 11 Mei 2026,” ujar Reza memaparkan, Kamis (21/5).

Dari hasil analisa rekaman CCTV serta penelusuran di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Keduanya diketahui telah melarikan diri keluar Pulau Madura.

Berbekal bukti digital dan hasil pelacakan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan kemudian berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Dompu, NTB. Hasilnya, pada Selasa, 12 Mei 2026, kedua terduga pelaku berhasil diringkus di wilayah Dompu.

Adapun identitas dua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial AL (24) dan UN (51).