Polisi menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan pencurian terorganisir yang kerap berpindah-pindah lokasi untuk menjalankan aksinya.
“Kedua terduga pelaku ini ternyata tidak hanya melancarkan aksinya di wilayah Pamekasan saja. Mereka merupakan bagian dari jaringan kriminal lintas pulau dan lintas provinsi yang menyasar pusat perbelanjaan dan toko perhiasan,” tegas Reza.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***