NASIONAL, MaduraPost - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengukuhkan Adela Kanasya Adies sebagai anggota legislatif Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk periode 2024–2029.

Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (12/5/2026).

Prosesi pengambilan sumpah dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal dan Saan Mustopa.

Di hadapan sidang paripurna, Adela membacakan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Puan.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Adela membaca sumpah yang dipandu Puan, Selasa (12/5).

Usai pengucapan sumpah, jajaran pimpinan DPR menyalami dan menyampaikan ucapan selamat kepada Adela. Momen tersebut turut disaksikan anggota dewan lainnya yang menghadiri sidang.

Adela merupakan kader Partai Golkar. Dalam Pemilu 2024, ia mencalonkan diri dari Daerah Pemilihan Jawa Timur I dan meraih suara terbanyak kedua.

Ia mengisi kursi yang sebelumnya ditempati ayahnya, Adies Kadir, yang kini menjabat sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dengan perolehan suara tersebut, Adela secara otomatis ditetapkan sebagai pengganti antar waktu untuk melanjutkan sisa masa jabatan.***