SUMENEP, MaduraPost - Ketua LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, Kamarullah, menilai BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, perlu segera memberikan kepastian terhadap nasib Abdul Hamid yang selama bertahun-tahun menanggung dampak dari kredit yang kini menjadi perkara hukum.
Menurutnya, selama tujuh tahun terakhir Abdul Hamid harus menjalani masa pensiun dengan kondisi yang tidak mudah karena sebagian dana pensiun yang menjadi sumber penghidupan utamanya terus mengalami pemotongan.
"BRI Sumenep ini harus tahu, bahwa Abdul Hamid ini tertatih-tatih selama 7 tahun terakhir, karena setiap bulan gaji pensiunannya dipotong," kata Kamarullah, Sabtu (13/6).
Ia menegaskan, dana pensiun tersebut merupakan satu-satunya sumber penghasilan yang dimiliki keluarga Abdul Hamid. Karena itu, pihaknya berharap BRI segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan hak-hak korban.
"Asal BRI tahu, tidak ada sumber lain dari keluarga Abdul Hamid, selain gaji pensiunan itu," ujarnya.
Kamarullah juga menilai pengembalian dana yang dipersoalkan tidak seharusnya menjadi beban bagi institusi sebesar BRI. Terlebih, perkara tersebut telah memasuki proses hukum dan melibatkan oknum internal bank.
"BRI ini BUMN, tidak mungkin miskin gara-gara mengembalikan uang pensiunan Abdul Hamid," tegasnya.
Menurut dia, keluarga korban hanya menginginkan hak-haknya dikembalikan sembari menunggu proses hukum berjalan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
"Harapan kita sederhana, kalau dalam kasus ini sudah ada tersangka yang disitu adalah internal BRI, tapi kok korban belum bisa mendapatkan haknya kembali. Bagaimana ini konsepnya, diambil dari kebijakan yang mana, wong nyata-nyata si Novi itu pelakunya. Sementara pelakunya itu sudah terbukti korupsinya," katanya.
Pihak keluarga, lanjut Kamarullah, tidak menuntut hal yang berlebihan. Mereka hanya meminta penghentian pemotongan dana pensiun, pengembalian SK pensiun milik Abdul Hamid, serta pengembalian dana yang selama ini telah dipotong.
"Kami hanya minta hentikan, kembalikan SK milik Abdul Hamid, dan uang pensiunan yang selama terpotong 7 tahun ini kembalikan, itu aja," ujarnya.
Ia pun meminta agar penyelesaian persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut mengingat usia Abdul Hamid yang terus bertambah.
"Jangan berlama-lama, sampai kapan harus menunggu lagi, 7 tahun loh," imbuhnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Perwakilan Divisi Risiko BRI Cabang Sumenep, Rully Agusta, menyatakan seluruh aspirasi keluarga korban telah diterima dan akan diteruskan kepada pimpinan untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.
"Terkait dengan tuntutan dari keluarga korban, tetap akan kami sampaikan kepada pimpinan. Bukan hanya di level cabang saja, tapi di tingkat regional hingga nasional," kata Rully saat menemui keluarga korban di Kantor BRI Cabang Sumenep, Rabu (10/6/2026).
Meski demikian, Rully menegaskan keputusan terkait tuntutan yang diajukan keluarga korban sepenuhnya menjadi kewenangan manajemen internal BRI.
"Cuma nanti seperti apa hasilnya, kebijakan itu ada di internal BRI," ujarnya.
Rully menambahkan, pihaknya juga terus mengikuti perkembangan perkara yang saat ini masih bergulir di pengadilan dan akan menindaklanjuti hasil proses hukum yang berlangsung.
"Yang harus diketahui, kami juga sama-sama mengawal kasus ini, itu pasti tetap kami tindaklanjuti seperti apa keputusan pengadilan," katanya.
Di luar proses persidangan, Rully memastikan berbagai keluhan dan keresahan yang disampaikan keluarga korban maupun kuasa hukumnya akan diteruskan kepada jajaran pimpinan BRI.
"Di luar itu, apa yang menjadi keresahan keluarga korban berikut kuasa hukumnya, tetap akan kami sampaikan kepada pimpinan," tuturnya.
Rully juga membantah adanya anggapan yang mengaitkan dirinya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan. Ia meminta publik tidak menarik kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta.
"Tolong jangan dipelintir, tidak ada kaitannya dengan ini, karena nama saya sempat disebut-sebut juga di salah satu media," katanya.
Meski demikian, Rully mengakui pernah terlibat dalam penanganan kredit bermasalah karena tugasnya berada di bidang manajemen risiko yang berkaitan dengan tunggakan dan penyelesaian kredit.
"Saya mengakui, saya pernah terlibat karena memang ada di bagian Manajemen Risiko (Risk Management), terkait kredit bermasalah, tunggakan," pungkasnya.***