Pihak keluarga, lanjut Kamarullah, tidak menuntut hal yang berlebihan. Mereka hanya meminta penghentian pemotongan dana pensiun, pengembalian SK pensiun milik Abdul Hamid, serta pengembalian dana yang selama ini telah dipotong.
"Kami hanya minta hentikan, kembalikan SK milik Abdul Hamid, dan uang pensiunan yang selama terpotong 7 tahun ini kembalikan, itu aja," ujarnya.
Ia pun meminta agar penyelesaian persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut mengingat usia Abdul Hamid yang terus bertambah.
"Jangan berlama-lama, sampai kapan harus menunggu lagi, 7 tahun loh," imbuhnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Perwakilan Divisi Risiko BRI Cabang Sumenep, Rully Agusta, menyatakan seluruh aspirasi keluarga korban telah diterima dan akan diteruskan kepada pimpinan untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.
"Terkait dengan tuntutan dari keluarga korban, tetap akan kami sampaikan kepada pimpinan. Bukan hanya di level cabang saja, tapi di tingkat regional hingga nasional," kata Rully saat menemui keluarga korban di Kantor BRI Cabang Sumenep, Rabu (10/6/2026).
Meski demikian, Rully menegaskan keputusan terkait tuntutan yang diajukan keluarga korban sepenuhnya menjadi kewenangan manajemen internal BRI.
"Cuma nanti seperti apa hasilnya, kebijakan itu ada di internal BRI," ujarnya.
Rully menambahkan, pihaknya juga terus mengikuti perkembangan perkara yang saat ini masih bergulir di pengadilan dan akan menindaklanjuti hasil proses hukum yang berlangsung.