SUMENEP, MaduraPost - Karier Hajar Sasongko di lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menanjak hingga kini menduduki posisi strategis sebagai Vice President BRI Pusat sekaligus Regional SME Head.
Perjalanan profesional tersebut menempatkannya di jajaran pimpinan nasional perusahaan perbankan milik negara tersebut.
Di sisi lain, namanya kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, seiring bergulirnya perkara dugaan kredit menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun atas nama Abdul Hamid.
Pensiunan tersebut mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman senilai Rp182 juta yang kemudian menjadi objek perkara hukum.
Kasus itu saat ini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Sumenep. Mantan teller BRI, Novia Arvianti, menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dan telah dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Meski demikian, keluarga Abdul Hamid menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada satu orang terdakwa. Mereka beranggapan masih terdapat sejumlah hal yang perlu diungkap untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses kredit yang dipersoalkan itu.
Laporan terkait dugaan penyimpangan tersebut sebenarnya telah disampaikan keluarga korban kepada aparat penegak hukum sejak tahun 2019.
Pada periode yang sama, tepatnya April 2019 hingga Desember 2020, jabatan Pemimpin Cabang BRI Sumenep dipegang oleh Hajar Sasongko.
Kondisi itu membuat publik menaruh perhatian terhadap langkah-langkah yang dilakukan manajemen cabang saat laporan nasabah mulai diproses.
Hingga kini belum terdapat penjelasan terbuka mengenai apakah pernah dilakukan audit internal, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, maupun tindak lanjut lain atas pengaduan tersebut.
Perjalanan perkara yang telah berlangsung selama tujuh tahun membuat berbagai pertanyaan tersebut kembali mengemuka, terlebih setelah sejumlah nama disebut dalam proses persidangan yang sedang berjalan.
Selain Novia Arvianti, muncul nama Ridwan yang disebut berstatus sebagai Account Officer (AO) ketika kredit diproses. Nama lain yang turut disebut adalah Eko, yang menurut informasi internal BRI Sumenep pernah bertugas sebagai penyelia atau analis kredit pada rentang waktu sekitar 2018 hingga sebelum 2020.
Kuasa hukum Abdul Hamid, Bayu Eka Prasetya, menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur yang perlu mendapat perhatian lebih luas.
“Ridwan yang saat pencairan kredit menggunakan SK pensiun milik Abd. Hamid oleh teller BRI (Novi) berstatus sebagai AO, sudah benar melakukan pelanggaran karena telah memberikan berkas kepada teller yang dimana teller atau terdakwa tersebut bukan tugas dan wewenangnya untuk membawa berkas kepada korban,” kata Bayu, Kamis (11/6).
Menurutnya, mekanisme kredit dalam sistem perbankan melibatkan beberapa tingkatan kewenangan sehingga proses tersebut tidak hanya berada pada satu pihak saja.
Karena itu, Bayu mempertanyakan mengapa perhatian penegakan hukum sejauh ini lebih banyak tertuju kepada terdakwa tunggal.
“Pinca BRI Sumenep sampai sekarang belum bisa bersikap tegas, yaitu belum memberikan sanksi kepada AO padahal itu sudah jelas apa yang dilakukan AO adalah pelanggaran,” ujarnya.
Dalam persidangan juga muncul perbedaan keterangan antara terdakwa dan pihak AO terkait kondisi dokumen yang dibawa kepada Abdul Hamid.
“Di persidangan terdakwa mengatakan berkas itu benar-benar kosong dan belum ada nominalnya. Sedangkan AO mengatakan berkas sudah terisi. Keterangan yang berbeda ini menjadi jalan terang bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan AO,” kata Bayu.
Perbedaan kesaksian tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai siapa yang mengisi nilai pinjaman apabila dokumen masih kosong, atau siapa yang pertama kali mengetahui rincian kredit apabila berkas telah lengkap sejak awal.
Sementara itu, pada 10 Juni 2026, keluarga Abdul Hamid bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor BRI Cabang Sumenep.
Mereka meminta pengembalian dana pensiun yang selama enam tahun dipotong serta penghentian pemotongan yang disebut masih berlangsung hingga saat ini.
Rombongan sempat berupaya menemui Pemimpin Cabang BRI Sumenep saat ini, Ali Topan. Namun yang bersangkutan tidak berada di kantor sehingga keluarga korban diterima oleh perwakilan manajemen. Dalam pertemuan tersebut belum diperoleh kepastian terkait tuntutan pengembalian dana yang diajukan.
Sebelumnya, media ini juga telah mengirimkan surat konfirmasi kepada pimpinan BRI Sumenep guna meminta penjelasan mengenai mekanisme kredit SK pensiun, struktur pengawasan kredit pada periode terjadinya perkara, serta sejumlah nama yang muncul dalam persidangan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi yang diberikan. Situasi tersebut membuat pertanyaan publik semakin berkembang, tidak hanya terkait pihak yang bertanggung jawab atas kredit yang dipersoalkan, tetapi juga mengenai efektivitas pengawasan internal setelah laporan korban diterima sejak bertahun-tahun lalu.
Dalam konteks itu, nama Hajar Sasongko kembali menjadi sorotan karena saat laporan pertama kali bergulir pada 2019, ia menjabat sebagai pimpinan tertinggi BRI Cabang Sumenep.
Tidak terdapat putusan hukum maupun tuduhan pidana yang mengaitkan dirinya dalam perkara tersebut. Namun publik menilai penting mengetahui langkah manajemen yang dilakukan pada masa kepemimpinannya ketika pengaduan nasabah mulai masuk.
Pertanyaan mengenai ada tidaknya investigasi internal, hasil pemeriksaan, pihak-pihak yang dimintai keterangan, hingga alasan belum terbukanya informasi tersebut masih menjadi perhatian publik seiring berjalannya proses persidangan.
Hingga kini perkara tersebut masih bergulir di pengadilan. Sejumlah fakta dan nama terus terungkap dalam persidangan, sementara masyarakat menantikan penjelasan yang lebih lengkap mengenai rangkaian proses kredit yang menjadi sumber sengketa.***
DISCLAIMER: Redaksi MaduraPost membuka ruang hak jawab kepada Hajar Sasongko, Ali Topan, Ridwan, maupun pihak BRI terkait seluruh fakta, keterangan, dan pertanyaan yang berkembang dalam perkara ini sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan asas keberimbangan pemberitaan.