SUMENEP, MaduraPost - Karier Hajar Sasongko di lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menanjak hingga kini menduduki posisi strategis sebagai Vice President BRI Pusat sekaligus Regional SME Head.
Perjalanan profesional tersebut menempatkannya di jajaran pimpinan nasional perusahaan perbankan milik negara tersebut.
Di sisi lain, namanya kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, seiring bergulirnya perkara dugaan kredit menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun atas nama Abdul Hamid.
Pensiunan tersebut mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman senilai Rp182 juta yang kemudian menjadi objek perkara hukum.
Kasus itu saat ini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Sumenep. Mantan teller BRI, Novia Arvianti, menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dan telah dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Meski demikian, keluarga Abdul Hamid menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada satu orang terdakwa. Mereka beranggapan masih terdapat sejumlah hal yang perlu diungkap untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses kredit yang dipersoalkan itu.
Laporan terkait dugaan penyimpangan tersebut sebenarnya telah disampaikan keluarga korban kepada aparat penegak hukum sejak tahun 2019.
Pada periode yang sama, tepatnya April 2019 hingga Desember 2020, jabatan Pemimpin Cabang BRI Sumenep dipegang oleh Hajar Sasongko.
Kondisi itu membuat publik menaruh perhatian terhadap langkah-langkah yang dilakukan manajemen cabang saat laporan nasabah mulai diproses.