“Di persidangan terdakwa mengatakan berkas itu benar-benar kosong dan belum ada nominalnya. Sedangkan AO mengatakan berkas sudah terisi. Keterangan yang berbeda ini menjadi jalan terang bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan AO,” kata Bayu.
Perbedaan kesaksian tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai siapa yang mengisi nilai pinjaman apabila dokumen masih kosong, atau siapa yang pertama kali mengetahui rincian kredit apabila berkas telah lengkap sejak awal.
Sementara itu, pada 10 Juni 2026, keluarga Abdul Hamid bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor BRI Cabang Sumenep.
Mereka meminta pengembalian dana pensiun yang selama enam tahun dipotong serta penghentian pemotongan yang disebut masih berlangsung hingga saat ini.
Rombongan sempat berupaya menemui Pemimpin Cabang BRI Sumenep saat ini, Ali Topan. Namun yang bersangkutan tidak berada di kantor sehingga keluarga korban diterima oleh perwakilan manajemen. Dalam pertemuan tersebut belum diperoleh kepastian terkait tuntutan pengembalian dana yang diajukan.
Sebelumnya, media ini juga telah mengirimkan surat konfirmasi kepada pimpinan BRI Sumenep guna meminta penjelasan mengenai mekanisme kredit SK pensiun, struktur pengawasan kredit pada periode terjadinya perkara, serta sejumlah nama yang muncul dalam persidangan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi yang diberikan. Situasi tersebut membuat pertanyaan publik semakin berkembang, tidak hanya terkait pihak yang bertanggung jawab atas kredit yang dipersoalkan, tetapi juga mengenai efektivitas pengawasan internal setelah laporan korban diterima sejak bertahun-tahun lalu.
Dalam konteks itu, nama Hajar Sasongko kembali menjadi sorotan karena saat laporan pertama kali bergulir pada 2019, ia menjabat sebagai pimpinan tertinggi BRI Cabang Sumenep.
Tidak terdapat putusan hukum maupun tuduhan pidana yang mengaitkan dirinya dalam perkara tersebut. Namun publik menilai penting mengetahui langkah manajemen yang dilakukan pada masa kepemimpinannya ketika pengaduan nasabah mulai masuk.